Banyak
di antara kita para pekerja yang masih awam tentang dunia Serikat
Pekerja (SP). Kurangnya informasi yang di miliki tentang Serikat
pekerja tidak jarang membuat pekerja itu sendiri kerap menjauh dari
serikat pekerja bahkan mengalami phobia. Kondisi ini semakin
diperparah oleh image atau pandangan yang negatif terhadap Serikat
Pekerja.
Nah,
pandangan seperti ini yang harus dibuang sehingga ada keberanian dan
keinginan yang kuat dari setiap pekerja untuk menyatukan dirinya ke
dalam wadah Serikat Pekerja.
Manfaat dari membentuk Serikat Pekerja (SP) ataupun ikut tergabung menjadi anggota Serikat Pekerja/buruh, adalah sangat jelas bersentuhan langsung dengan keadaan pekerja/buruh. Antara lain;
Manfaat dari membentuk Serikat Pekerja (SP) ataupun ikut tergabung menjadi anggota Serikat Pekerja/buruh, adalah sangat jelas bersentuhan langsung dengan keadaan pekerja/buruh. Antara lain;
- Menjalin komunikasi antara pekerja/buruh dengan pekerja/buruh yang notabene memiliki kesamaan kepentingan dan kesamaan hak.
- Mendapatkan advokasi atau pembelaan dari persoalan yang merugikan pekerja jika pengusaha atau pimpinan melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang telah diatur di dalam Undang-Undang.
- Bergerak bersama-sama untuk memperjuangkan kepentingan atau hak pekerja/buruh. Dimana sangatlah berbeda kondisinya jika perjuangan hak dilakukan sendiri-sendiri dengan jika dilakukan secara bersama-sama (kolektivitas).
- Memudahkan pekerja/buruh dalam hal komunikasi ke pengusaha/pimpinan perusahaan, karena ada pengurus Serikat Pekerja/buruh yang akan mengakomodir kepentingan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Dari
penjelasan di atas, mungkin kita perlu memahami dan menyadari betapa
pentingnya untuk membangun/membetuk Serikat Pekerja/buruh. Karena
sesungguhnya kekuatan pekerja/buruh adalah ketika mereka bersatu dan
bahkan kekuatan yang paling dahsyat di dunia ini adalah kekuatan
pekerja/buruh. Namun pandangan tersebut tidaklah demikian bagi
seorang penjilat atau manusia yang bermental penghianat.
Apakah pernah kita menyadari, bahwa sesungguhnya pengusaha telah bekerja secara terorganisir untuk menjalankan misi-misi tipu muslihat terhadap pekerja. Jangan pernah berharap perubahan nasib buruh akan terjadi jika bukan pekerja/buruh sendiri yang merubahnya.
Yakinlah bahwa dengan bersatu dalam kesamaan nasib yaitu tertindas, terhisab, dan terkebiri haknya maka dalam kondisi itulah yang membuat kita akan berjuang untuk meerebut kembali hak kita yang di rampas.
Bahkan sudah bukan rahasia lagi bahwa telah begitu banyak pelangggaran yang dilakukan oleh sebagian Pengusaha terhadap hak-hak pekerja. Pelanggaran yang setiap saat bisa menimpa diri kita selaku pekerja, seperti;
Apakah pernah kita menyadari, bahwa sesungguhnya pengusaha telah bekerja secara terorganisir untuk menjalankan misi-misi tipu muslihat terhadap pekerja. Jangan pernah berharap perubahan nasib buruh akan terjadi jika bukan pekerja/buruh sendiri yang merubahnya.
Yakinlah bahwa dengan bersatu dalam kesamaan nasib yaitu tertindas, terhisab, dan terkebiri haknya maka dalam kondisi itulah yang membuat kita akan berjuang untuk meerebut kembali hak kita yang di rampas.
Bahkan sudah bukan rahasia lagi bahwa telah begitu banyak pelangggaran yang dilakukan oleh sebagian Pengusaha terhadap hak-hak pekerja. Pelanggaran yang setiap saat bisa menimpa diri kita selaku pekerja, seperti;
- PHK yang sewenang-wenang tanpa alasan yang berdasar serta tanpa melalui prosedur yang semestinya
- Hak atas pesangon yang kurang atau bahkan tidak dibayar saat terjadi PHK
- Skorsing tanpa alasan yang jelas
- Upah yang di bawah UMR
- Mutasi yang sesukanya pihak Perusahaan
- Karir yang tidak berkembang karena ada diskriminasi (pilih kasih)
- Status kepegawaian yang tidak jelas
- Sistem kerja kontrak yang berkepanjangan
- Kerja lembur yang tidak diperhitungkan dan tidak dibayar
- Jamsostek yang tidak disertakan Dan lain sebagainya.
Jadi,
mengapa kita perlu berserikat?
Untuk menghadapi berbagai permasalahan di atas sekaligus mengantisipasi berbagai kemungkinan yang akan terjadi pada diri kita, tentunya kita tidak mungkin berjuang sendiri (individual), terlalu lemah dan mudah sekali dikalahkan. Oleh karena itu kita harus berjuang secara kolektif dan bersatu dalam satu wadah yaitu Serikat Pekerja. Dengan demikian kekuatan real pekerja akan dapat diwujudkan.
Selain itu dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kita tetang berbagai permasalahan ketenagakerjaan, serta Membangun kepedulian dan solidaritas sesama kita sebagai kaum pekerja agar merasa senasib sepenanggungan dalam menghadapi setiap permasalahan.
Mengapa perlunya berjuang secara kolektif (bersama-sama)
Untuk menghadapi berbagai permasalahan di atas sekaligus mengantisipasi berbagai kemungkinan yang akan terjadi pada diri kita, tentunya kita tidak mungkin berjuang sendiri (individual), terlalu lemah dan mudah sekali dikalahkan. Oleh karena itu kita harus berjuang secara kolektif dan bersatu dalam satu wadah yaitu Serikat Pekerja. Dengan demikian kekuatan real pekerja akan dapat diwujudkan.
Selain itu dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kita tetang berbagai permasalahan ketenagakerjaan, serta Membangun kepedulian dan solidaritas sesama kita sebagai kaum pekerja agar merasa senasib sepenanggungan dalam menghadapi setiap permasalahan.
Mengapa perlunya berjuang secara kolektif (bersama-sama)
1.
Pondasi gerakan lebih kokoh
Sebuah
perjuangan yang dilakukan secara kolektif, akan memperkokoh pondasi
gerakan, karena otomatis akan ada sebuah sistem yang dibangun dan
tidak mengandalkan perorangan.
2.
Saling Menguatkan satu sama lain
Seringkali
problem perjuangan disebabkan karena lemah dan menurunnya semangat
para anggotanya. Pada kondisi inilah perjuangan secara kolektif
sangat terasa manfaatnya karena satu sama lain bisa saling menguatkan
dan memberi support .
3. Hasilnya lebih optimal
3. Hasilnya lebih optimal
Semakin
banyak orang yang berkualitas berkumpul dalam satu wadah, maka
sinergi dari kekuatan personal akan menjadi lebih kuat.Mengapa
harus Serikat Pekerja ?
Karena serikat pekerjalah yang memiliki legalitas dalam membela, melindungi dan memperjuangkan hak-hak pekerja. Konvensi ILO, UU bahkan UUD 1945 memberikan perlindungan secara nyata terhadap kebebasan berserikat.
Berdasarkan UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh, pada pasal 28 disebutkan:
Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:
Karena serikat pekerjalah yang memiliki legalitas dalam membela, melindungi dan memperjuangkan hak-hak pekerja. Konvensi ILO, UU bahkan UUD 1945 memberikan perlindungan secara nyata terhadap kebebasan berserikat.
Berdasarkan UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh, pada pasal 28 disebutkan:
Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:
- melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
- tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
- melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
- melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.
Konsekuensi
dari pelanggaran di atas, UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat
Pekerja/Buruh, pada pasal 43 disebutkan:
- Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),
- Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
Mudah-mudahan
artikel ini dapat bermanfaat buat kawan2x semua dan memahami
pentingnya ikut Serikat Pekerja.
sumber : kspsi
0 komentar:
Posting Komentar