Pelita Cengkareng Paper
PT Pelita Cengkareng Paper adalah salah satu produsen terkemuka kertas industri berkualitas tinggi di Indonesia dengan menggunakan teknologi terbaru dan paling modern.
Manfaat dan Pentingnya Buruh Berserikat
Serikat pekerja tidak jarang membuat pekerja itu sendiri kerap menjauh dari serikat pekerja bahkan mengalami phobia. Kondisi ini semakin diperparah oleh image atau pandangan yang negatif terhadap Serikat Pekerja..
Tujuan dan Fungsi didirikannya Serikat Pekerja
Tujuan didirikannya serikat buruh ialah untukmemberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.
Dasar Hukum dan Cara Mendirikan Serikat Pekerja
Berikut adalah Dasar yang menjadi payung hukum didirikannya Serikat Pekerja dan Langkah-langkah membentuk Serikat Pekerja.
Penghargaan Islam Terhadap Buruh dan Pekerja
Islam sebagai agama rahmat bagi semesta alam, sangat memperhatikan hak asasi manusia, sekalipun dia seorang budak. Para sahabat yang pernah membantu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik budak maupun orang merdeka, semua merasa puas dengan sikap baik yang beliau berikan. Inilah potret ideal yang bisa dijadikan contoh muamalah antara majikan dengan pembantunya, antara pimpinan dengan pekerjanya.
Kewajiban Buruh Dalam Islam
“Setiap muslim harus menyesuaikan diri dengan kesepakatan yang dia setujui. Kecuali kesepakatan yang mengharakan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR. at-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir).
Jumat, 30 Oktober 2015
Dasar Hukum dan Tata Cara Pembentukan Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Tujuan dan Fungsi didirikannya Serikat Pekerja
- sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial.
- sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaha kerja sama dibidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya;
- sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraaturan perundang-undangan yang berlaku;
- sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya;
- sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham dalam perusahaan.
- Melindungi dan membela hak dan kepentingan pekerja
- Memperbaiki kondisi – kondisi dan syarat – syarat kerja melalui perjanjian kerja bersama dengan manajemen/pengusaha
- Melindungi dan membela pekerja beserta keluarganya akan keadaan sosial dimana mereka mengalami kondisi sakit, kehilangan dantanpa kerja (PHK).
- Mengupayakan agar manajemen/pengusaha mendengarkan dan mempertimbangkan suara atau pendapat serikat pekerja sebelum membuat keputusan
Link Sumber :kspsi
Manfaat dan Pentingnya Buruh Berserikat
Manfaat dari membentuk Serikat Pekerja (SP) ataupun ikut tergabung menjadi anggota Serikat Pekerja/buruh, adalah sangat jelas bersentuhan langsung dengan keadaan pekerja/buruh. Antara lain;
- Menjalin komunikasi antara pekerja/buruh dengan pekerja/buruh yang notabene memiliki kesamaan kepentingan dan kesamaan hak.
- Mendapatkan advokasi atau pembelaan dari persoalan yang merugikan pekerja jika pengusaha atau pimpinan melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang telah diatur di dalam Undang-Undang.
- Bergerak bersama-sama untuk memperjuangkan kepentingan atau hak pekerja/buruh. Dimana sangatlah berbeda kondisinya jika perjuangan hak dilakukan sendiri-sendiri dengan jika dilakukan secara bersama-sama (kolektivitas).
- Memudahkan pekerja/buruh dalam hal komunikasi ke pengusaha/pimpinan perusahaan, karena ada pengurus Serikat Pekerja/buruh yang akan mengakomodir kepentingan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Apakah pernah kita menyadari, bahwa sesungguhnya pengusaha telah bekerja secara terorganisir untuk menjalankan misi-misi tipu muslihat terhadap pekerja. Jangan pernah berharap perubahan nasib buruh akan terjadi jika bukan pekerja/buruh sendiri yang merubahnya.
Yakinlah bahwa dengan bersatu dalam kesamaan nasib yaitu tertindas, terhisab, dan terkebiri haknya maka dalam kondisi itulah yang membuat kita akan berjuang untuk meerebut kembali hak kita yang di rampas.
Bahkan sudah bukan rahasia lagi bahwa telah begitu banyak pelangggaran yang dilakukan oleh sebagian Pengusaha terhadap hak-hak pekerja. Pelanggaran yang setiap saat bisa menimpa diri kita selaku pekerja, seperti;
- PHK yang sewenang-wenang tanpa alasan yang berdasar serta tanpa melalui prosedur yang semestinya
- Hak atas pesangon yang kurang atau bahkan tidak dibayar saat terjadi PHK
- Skorsing tanpa alasan yang jelas
- Upah yang di bawah UMR
- Mutasi yang sesukanya pihak Perusahaan
- Karir yang tidak berkembang karena ada diskriminasi (pilih kasih)
- Status kepegawaian yang tidak jelas
- Sistem kerja kontrak yang berkepanjangan
- Kerja lembur yang tidak diperhitungkan dan tidak dibayar
- Jamsostek yang tidak disertakan Dan lain sebagainya.
Untuk menghadapi berbagai permasalahan di atas sekaligus mengantisipasi berbagai kemungkinan yang akan terjadi pada diri kita, tentunya kita tidak mungkin berjuang sendiri (individual), terlalu lemah dan mudah sekali dikalahkan. Oleh karena itu kita harus berjuang secara kolektif dan bersatu dalam satu wadah yaitu Serikat Pekerja. Dengan demikian kekuatan real pekerja akan dapat diwujudkan.
Selain itu dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kita tetang berbagai permasalahan ketenagakerjaan, serta Membangun kepedulian dan solidaritas sesama kita sebagai kaum pekerja agar merasa senasib sepenanggungan dalam menghadapi setiap permasalahan.
Mengapa perlunya berjuang secara kolektif (bersama-sama)
3. Hasilnya lebih optimal
Karena serikat pekerjalah yang memiliki legalitas dalam membela, melindungi dan memperjuangkan hak-hak pekerja. Konvensi ILO, UU bahkan UUD 1945 memberikan perlindungan secara nyata terhadap kebebasan berserikat.
Berdasarkan UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh, pada pasal 28 disebutkan:
Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:
- melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
- tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
- melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
- melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.
- Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),
- Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.