Pelita Cengkareng Paper

PT Pelita Cengkareng Paper adalah salah satu produsen terkemuka kertas industri berkualitas tinggi di Indonesia dengan menggunakan teknologi terbaru dan paling modern.

Manfaat dan Pentingnya Buruh Berserikat

Serikat pekerja tidak jarang membuat pekerja itu sendiri kerap menjauh dari serikat pekerja bahkan mengalami phobia. Kondisi ini semakin diperparah oleh image atau pandangan yang negatif terhadap Serikat Pekerja..

Tujuan dan Fungsi didirikannya Serikat Pekerja

Tujuan didirikannya serikat buruh ialah untukmemberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.

Dasar Hukum dan Cara Mendirikan Serikat Pekerja

Berikut adalah Dasar yang menjadi payung hukum didirikannya Serikat Pekerja dan Langkah-langkah membentuk Serikat Pekerja.

Penghargaan Islam Terhadap Buruh dan Pekerja

Islam sebagai agama rahmat bagi semesta alam, sangat memperhatikan hak asasi manusia, sekalipun dia seorang budak. Para sahabat yang pernah membantu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik budak maupun orang merdeka, semua merasa puas dengan sikap baik yang beliau berikan. Inilah potret ideal yang bisa dijadikan contoh muamalah antara majikan dengan pembantunya, antara pimpinan dengan pekerjanya.

Kewajiban Buruh Dalam Islam

“Setiap muslim harus menyesuaikan diri dengan kesepakatan yang dia setujui. Kecuali kesepakatan yang mengharakan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR. at-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir).

Jumat, 30 Oktober 2015

Dasar Hukum dan Tata Cara Pembentukan Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Tenaga kerja merupakan tulang punggung pembangunan yang dalam hal ini adalah pertumbuhan industri, sehingga kegiatan yang dilakukan mengandung aspek hubungan sosial, hubungan hukum, dan hubungan antar dan inter organisasi yang dapat menimbulkan hak dan kewajiban dan dilaksanakan berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Berdasarkan pasal 27 ayat 2 UUD 1945 Jo. Pasal 1 angka 2 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan disebutkan bahwa Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Sehingga diperlukan suatu sikap sosial yang mencerminkan persatuan nasional, kegotongroyongan, tenggang rasa, dan pengendalian diri, serta sikap mental dari pelaku dalam proses produksi yaitu sikap saling menghormati dan saling mengerti serta memahami hak dan kewajibannya masing-masing. Beginilah hubungan ideal yang diinginkan antara pekerja dan pengusaha.
Atas dasar cita-cita mulia tersebut diatas maka keberadaan tenaga kerja dan pengusaha diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Kemudian dalam UU No. 13 Tahun 2003 pasal 104 ayat 1 dinyatakan bahwa setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh, demikian juga sebaliknya dalam pasal 105 ayat 1 dinyatakan bahwa pengusaha berhak membentuk dan menjadi anggota organisasi pengusaha.

Ketentuan lebih lanjut mengenai serikat pekerja/serikat buruh ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000. Pasal 1 ayat 1 UU No. 21 Tahun 2000 tegas dinyatakan bahwa serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun diluar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja dan buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Melihat beberapa kententuan yang terdapat dalam UU No. 13 Tahun 2003 dan UU No. 21 Tahun 2000, maka sudah seharusnya pekerja/buruh membentuk suatu wadah yang terorganisasi dengan baik guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Selain daripada itu berikut dasar hukum yang menjamin seseorang dapat aktif berserikat ataupun membentuk serikat pekerja tanpa perasaan takut atau dibatasi oleh pihak manajemen atau pihak-pihak lain :
1.    UUD 1945 Pasal 28 tentang kebebasan berorganisasi
2.    Konvensi ILO No. 87 tentang kebebasan berserikat
3.    UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja
Bahkan dalam pasal 5 UU No. 21 Tahun 2000 tegas dinyatakan :
a.  Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh
Sedangkan dalam pasal 28 UU No. 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh dinyatakan bahwa, siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:
1.    Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi,
2.    Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh,
3.    Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
4.    Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.
Dalam pasal 43 ayat 1 UU No. 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh disebutkan bahwa pihak yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh dalam pembentukan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara melakukan pemutusan hubungan kerja ataupun manakut-nakuti dikenakan sanksi pidana paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 500 juta.
Setelah melihat urgensi serikat pekerja/serikat buruh serta jaminan yang diberikan UU atas keberadaan serikat pekerja/serikat buruh ini maka haruslah dibentuk suatu serikat pekerja/serikat buruh, yang mana ketentuan mengenai pembentukannya juga diatur dan dilindungi dalam UU No. 21 Tahun 2000.
Berikut langkah-langkah membentuk serikat pekerja/serikat buruh
1.    Kumpulkan minimal 10 orang untuk membentuk serikat pekerja/serikat buruh,
2.    Mendaftarkan serikat pekerja/serikat buruh ke Dinas Tenaga Kerja berdasarkan domisili perusahaan,
3.    Menginformasikan kehadiran serikat pekerja/serikat buruh ke manajemen perusahaan dengan memberikan salinan AD/ART dan nomor bukti pencatatan serikat pekerja/serikat buruh dari Dinas Tenaga Kerja,
4.    Mengkomunikasikan kehadiran serikat pekerja/serikat buruh kepada karyawan lain dan mengajak serta menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh yang telah terbentuk,
5.    Membuat buku anggota serikat pekerja/serikat buruh untuk kemudian dibuatkan kartu anggota serikat pekerja/serikat buruh.
Diharapkan setelah terbentuknya serikat pekerja/serikat buruh ini, pekerja/buruh dapat menyalurkan aspirasi secara demokratis, pekerja/buruh mendapat bantuan hukum saat tertimpa masalah dengan perusahaan yang berkatian dengan hukum dan pemenuhan hak-hak sebagai karyawan, mengembangkan kemampuan, keahlian, dan ketrampilan pekerja/buruh dalam rangka memajukan perusahaan, serta memperjuangkan kesejahteraan anggota serikat pekerja/serikat buruh beserta keluarganya.

Sumber Berita : kspsi

Tujuan dan Fungsi didirikannya Serikat Pekerja

Berdasarkan Undang- Undang 1945 pasal 4 menyebutkan bahwa tujuan didirikannya serikat buruh ialah untukmemberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.
   Untuk mencapai tujuan serikat buruh sebagaimana yang dimaksutkan diatas, maka serikat buruh/ pekerja mempunyai fungsi sebagai berikut:
  1. sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial.
  2. sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaha kerja sama dibidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya;
  3. sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraaturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya;
  5. sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  6. sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham dalam perusahaan.
Didalam sumber lain menyebutkan bahwa tujuan didirikannya serikat buruh ialah untuk:
  1. Melindungi dan membela hak dan kepentingan pekerja
  2. Memperbaiki kondisi – kondisi dan syarat – syarat kerja melalui perjanjian kerja bersama dengan manajemen/pengusaha
  3. Melindungi dan membela pekerja beserta keluarganya akan keadaan sosial dimana mereka mengalami kondisi sakit, kehilangan dantanpa kerja (PHK).
  4. Mengupayakan agar manajemen/pengusaha mendengarkan dan mempertimbangkan suara atau pendapat serikat pekerja sebelum membuat keputusan

Link Sumber :kspsi

Manfaat dan Pentingnya Buruh Berserikat

Banyak di antara kita para pekerja yang masih awam tentang dunia Serikat Pekerja (SP). Kurangnya informasi yang di miliki tentang Serikat  pekerja tidak jarang membuat pekerja itu sendiri kerap menjauh dari serikat pekerja bahkan mengalami phobia. Kondisi ini semakin diperparah oleh image atau pandangan yang negatif terhadap Serikat Pekerja.
Nah, pandangan seperti ini yang harus dibuang sehingga ada keberanian dan keinginan yang kuat dari setiap pekerja untuk menyatukan dirinya ke dalam wadah Serikat Pekerja.

Manfaat dari membentuk Serikat Pekerja (SP) ataupun ikut tergabung menjadi anggota Serikat Pekerja/buruh, adalah sangat jelas bersentuhan langsung dengan keadaan pekerja/buruh. Antara lain;
  1. Menjalin komunikasi antara pekerja/buruh dengan pekerja/buruh yang notabene memiliki kesamaan kepentingan dan kesamaan hak.
  2. Mendapatkan advokasi atau pembelaan dari persoalan yang merugikan pekerja jika pengusaha atau pimpinan melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang telah diatur di dalam Undang-Undang.
  3. Bergerak bersama-sama untuk memperjuangkan kepentingan atau hak pekerja/buruh. Dimana sangatlah berbeda kondisinya jika perjuangan hak dilakukan sendiri-sendiri dengan jika dilakukan secara bersama-sama (kolektivitas).
  4. Memudahkan pekerja/buruh dalam hal komunikasi ke pengusaha/pimpinan perusahaan, karena ada pengurus Serikat Pekerja/buruh yang akan mengakomodir kepentingan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Dari penjelasan di atas, mungkin kita perlu memahami dan menyadari betapa pentingnya untuk membangun/membetuk Serikat Pekerja/buruh. Karena sesungguhnya kekuatan pekerja/buruh adalah ketika mereka bersatu dan bahkan kekuatan yang paling dahsyat di dunia ini adalah kekuatan pekerja/buruh. Namun pandangan tersebut tidaklah demikian bagi seorang penjilat atau manusia yang bermental penghianat.

Apakah pernah kita menyadari, bahwa sesungguhnya pengusaha telah bekerja secara terorganisir untuk menjalankan misi-misi tipu muslihat terhadap pekerja. Jangan pernah berharap perubahan nasib buruh akan terjadi jika bukan pekerja/buruh sendiri yang merubahnya.

Yakinlah bahwa dengan bersatu dalam kesamaan nasib yaitu tertindas, terhisab, dan terkebiri haknya maka dalam kondisi itulah yang membuat kita akan berjuang untuk meerebut kembali  hak kita yang di rampas.
Bahkan sudah bukan rahasia lagi bahwa telah begitu banyak pelangggaran yang dilakukan oleh sebagian Pengusaha terhadap hak-hak pekerja. Pelanggaran yang setiap saat bisa menimpa diri kita selaku pekerja, seperti;
  • PHK yang sewenang-wenang tanpa alasan yang berdasar serta tanpa melalui prosedur yang semestinya
  • Hak atas pesangon yang kurang atau bahkan tidak dibayar saat terjadi PHK
  • Skorsing tanpa alasan yang jelas
  • Upah yang di bawah UMR
  • Mutasi yang sesukanya pihak Perusahaan
  • Karir yang tidak berkembang karena ada diskriminasi (pilih kasih)
  • Status kepegawaian yang tidak jelas
  • Sistem kerja kontrak yang berkepanjangan
  • Kerja lembur yang tidak diperhitungkan dan tidak dibayar
  • Jamsostek yang tidak disertakan Dan lain sebagainya.
Jadi, mengapa kita perlu berserikat?
Untuk menghadapi berbagai permasalahan di atas sekaligus mengantisipasi berbagai kemungkinan yang akan terjadi pada diri kita, tentunya kita tidak mungkin berjuang sendiri (individual), terlalu lemah dan mudah sekali dikalahkan. Oleh karena itu kita harus berjuang secara kolektif dan bersatu dalam satu wadah yaitu Serikat Pekerja. Dengan demikian kekuatan real pekerja akan dapat diwujudkan.

Selain itu dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kita tetang berbagai permasalahan ketenagakerjaan, serta Membangun kepedulian dan solidaritas sesama kita  sebagai kaum pekerja agar merasa senasib sepenanggungan dalam menghadapi setiap permasalahan.

Mengapa perlunya berjuang secara kolektif (bersama-sama)
1. Pondasi gerakan lebih kokoh
Sebuah perjuangan yang dilakukan secara kolektif, akan memperkokoh pondasi gerakan, karena otomatis akan ada sebuah sistem yang dibangun dan tidak mengandalkan perorangan.
2. Saling Menguatkan satu sama lain
Seringkali problem perjuangan disebabkan karena lemah dan menurunnya semangat para anggotanya. Pada kondisi inilah perjuangan secara kolektif sangat terasa manfaatnya karena satu sama lain bisa saling menguatkan dan memberi support .

3. Hasilnya lebih optimal
Semakin banyak orang yang berkualitas berkumpul dalam satu wadah, maka sinergi dari kekuatan personal akan menjadi lebih kuat.Mengapa harus Serikat Pekerja ?
Karena serikat pekerjalah yang memiliki legalitas dalam membela, melindungi dan memperjuangkan hak-hak pekerja. Konvensi ILO, UU bahkan UUD 1945 memberikan perlindungan secara nyata terhadap kebebasan berserikat.

Berdasarkan UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh, pada pasal 28 disebutkan:

Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:
  1. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
  2. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
  3. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
  4. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.
Konsekuensi dari pelanggaran di atas, UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh, pada pasal 43 disebutkan:
  1. Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),
  2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
Mudah-mudahan artikel ini dapat bermanfaat buat kawan2x semua dan memahami pentingnya ikut Serikat Pekerja.  

sumber : kspsi
luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.comnya.com tipscantiknya.com